Pengganti Alkohol dalam Masakan
Tuesday, June 10, 2008
Pada jenis-jenis masakan tertentu sering digunakan alkohol seperti arak, ang ciu, wine, mirin dan sebagainya. Salah satu contohnya adalah pada masakan cina, jepang, juga pada pembuatan kue tart. Bahkan pada masakan lokal seperti nasi goreng sering ditambahkan arak. Oleh karena itu diperlukan alternatif pengganti khamr atau minuman memabukkan tersebut dalam masakan. Pengganti ini tentu saja tidak sama persis seperti menggunakan khamr, namun hanya menimbulkan rasa atau aroma yang mirip.
Ang Ciu : Alternatifnya adalah campuran kecap asin dan perasan jeruk limau.
Mirin : Alternatifnya adalah jus anggur yang dicampur dengan perasan air jeruk lemon.
Red Wine : Alternatifnya adalah jus anggur, jus cranberry dan jus tomat.
Bourbon : Alternatifnya adalah ekstrak vanilla, jus cranberry atau jus anggur.
Brandy : Alternatifnya adalah sirup buah cerry atau selai cerry.
Muscat : Alternatifnya adalah jus anggur yang ditambah dengan air dan gula putih.
Vodka : Alternatifnya adalah sari buah apel atau jus anggur dicampur dengan perasan jeruk nipis.
White brandy : Alternatifnya adalah anggur, sari buah apel, kaldu sayuran maupun air biasa.
Apple Brandy : Alternatifnya adalah jus apel tanpa pemanis
Sumber: http://www.halalguide.info
Labels: Halal Info
posted by n.lestari @ 9:52:00 AM,
,
![]()
Raksasa Fast Food Bidik Segmen Muslim
Wednesday, May 21, 2008
Pertama kali di Amerika Serikat, produsen fast food kelas dunia, Kentucky Fried Chicken di Chicago memasang label halal di restorannya. Adalah gerai KFC di South Asian Devon Avenue yang melepaskan semua menu-menu non-halal dari daftar pesan. Maka, tak seperti di gerai KFC lainnya, di gerai ini tak ada lagi Brown's Chicken dan Pasta yang mengandung bahan non-halal.
Tak hanya itu, di dinding restoran juga ditulis pengumuman yang menyebut seluruh daging untuk kebutuhan restoran dipesan dari rumah pemotongan hewan Muslim. “Ini kebijakan baru dari owner, ujar seorang karyawannya.
Di sejumlah negara yang mayoritas penduduknya Muslim, raksasa fast food seperti McDonald's, Pizza Hut, KFC, dan Burger King sudah lama menyediakan menu halal. Bahkan, karena sudah mengantongi sertifikat halal dari otoritas Muslim setempat, mereka mencoret semua menu non-halal yang sudah ditentukan dari pusatnya di AS.
Namun di AS sendiri, jaringan fast food yang mengantongi sertifikat halal bisa dihitung dengan jari. Di seantero AS, hanya ada dua gerai McDonald’s yang menyediakan hanya produk halal, yaitu McD di Dearborn, Michigan dan McD di sebuah subway di New Yersey. Sedangkan Outback Steakhouse, mereka beberapa bulan lalu mengumumkan menggunakan daging halal yang diimpor dari Selandia Baru.
Menurut Abdul Malik Mujahid, pimpinan Islamic Organizations of Greater Chicago, ayam dan sapi memang binatang halal. Namun bila penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, maka produk olahan dari daging itu menjadi tidak halal, ujarnya. Ia menyambut baik itikad beberapa raksasa fast food untuk menyediakan menu halal. Pasar halal semakin menggiurkan di AS. Otoritas perdagangan AS memprediksi bisnis pangan halal di AS kini mencapai angka 16 miliar dolar AS. tri/chicago tribune
Sumber: Republika Online
Labels: Halal Info
posted by n.lestari @ 8:11:00 AM,
,
![]()
Alkohol dalam Obat Batuk
Tuesday, April 15, 2008
Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak kalangan. Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal. Batuk terjadi jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau karena produksi lendir yang berlebih. Benda asing yang sering masuk ke dalam saluran pernafasan adalah debu. Gejala sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan salah satu sebab kenapa batuk terjadi.
Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik obat batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal. Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk (jamu). Terdapat persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu sama-sama mengandung bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan tetapi terdapat pula perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong. Salah satu zat yang sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol.
Temuan di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup mengandung kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam negeri maupun luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume kemasannya, seperti Woods’, Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.
Penggunaan alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri, terutama di kalangan umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk? Apakah sama statusnya dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih fungsi alkohol ini?
Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi Industri Pertanian IPB itu menambahkan, Berdasarkan penelitian di laboratorium diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita alami.
Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, Efek ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat tersebut. Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk ekstraksi atau pelarut saja.
Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya. Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras haram hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk.
Penggunaan alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Chilwan Pandji mengatakan, konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis bagi kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh. Selain itu juga efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh manusia terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati (kuning). Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Chilwan Pandji menambahkan bahwa pada saat ini telah ditemukan berbagai macam obat alternatif yang memiliki fungsi sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol tersebut.
Bahan obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering disebut obat herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan zat-zat aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat batuk herbal yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak berbahaya, dan dari segi kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan. Dengan banyaknya alternatif obat batuk non alkohol itu maka aspek darurat sudah tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu sebaiknya kita cari obat batuk non alkohol dan mulai meninggalkan yang beralkohol. Dengan demikian obat yang kita konsumsi terbebas dari bahan haram dan najis. Jurnal Halal LPPOM MUI.
Labels: Halal Info
posted by n.lestari @ 5:41:00 PM,
,
![]()



